oleh Firman Haris, Bank Mandiri 

Sejak awal peradaban manusia menciptakan dan mengumpulkan berbagai benda dan informasi menjadi koleksi atau khasanah yang bersifat pribadi, terbatas (privelege) maupun terbuka bagi publik. Informasi yang terekam dalam berbagai ragam media ini oleh kearifan masyarakat maupun para profesional kemudian disimpan, dimanfaatkan dan diwariskan dari waktu ke waktu melalui masyarakat adat, individu, korporasi, lembaga arsip, perpustakaan, museum atau galeri seni dan budaya.

Setiap lembaga informasi merawat, mengorganisasi dan mengemas koleksi informasinya agar dapat digunakan untuk berbagai kepentingan dan pada akhirnya dapat tersedia untuk pendidikan bagi generasi masa kini maupun yang akan datang. Salah satu strategi implementasi bisa dilakukan dengan mengidentifikasi dan menjadikan kekayaan dan kebanggaan koleksi atau khasanah dari suatu masyarakat atau lebaga informasi menjadi “Memory of the World”. Memory of the World atau memori dunia adalah dokumentasi memori kolektif dari masyarakat dunia – warisan terdokumentasi – yang pada gilirannya merupakan bagian besar dari warisan budaya dunia. Memory of the World adalah evolusi pemikiran, penemuan baru dan pencapaian masyarakat manusia sebagai bukti warisan dari masa lalu kepada masyarakat dunia saat ini dan di masa depan yang bermanfaat bagi peradaban dunia.

UNESCO mencanangkan program Memory of the World mulai tahun 1992. Pencanangan ini didorong oleh tumbuhnya kesadaran banyak negara di berbagai belahan dunia terhadap pentingnya pelestarian maupun akses terhadap warisan budaya terdokumentasi (documentary heritage). Perang dan konflik sosial, serta kekurangan sumber daya, telah memperburuk masalah yang telah dihadapi selama berabad-abad. Koleksi penting warisan budaya di seluruh dunia telah mengalami kondisi yang memprihatinkan. Hal ini disebabkan antara lain oleh penjarahan dan perdagangan illegal, penghancuran, pemeliharaan yang tidak memadai dan kurangnya pendanaan. Banyak yang telah lenyap selamanya; banyak yang sedang terancam punah. Untungnya, kehilangan warisan budaya terdokumentasi ini kadang-kadang masih dapat ditemukan atau diselamatkan kembali.

kearifan-memori-dunia-1

Program Memory of the World memiliki tiga tujuan utama, yaitu : 1) memfasilitasi pelestarian warisan budaya terdokumentasi menggunakan teknik yang paling sesuai, termasuk menyediakan bantuan langsung berupa saran atau tenaga ahli, hingga mencarikan sponsor untuk proyek pelestarian; 2) memfasilitasi akses yang menyeluruh terhadap warisan budaya terdokumentasi, termasuk mempermudah akses dengan bentuk digital dan katalog internet, maupun publikasi-publikasi yang berkaitan, tentu dengan menyesuaikan ketentuan hukum dan sensitivitas kebudayaan asal manuskrip; 3) meningkatkan kesadaran yang lebih besar terhadap keberadaan dan pentingnya warisan budaya terdokumentasi. Termasuk dan tidak terbatas melalui pengembangan registrasi Memory of the World, media, publikasi informasi dan promosi.

Dalam sidangnya tahun 1993, UNESCO menetapkan visi dari program Memory of the World adalah warisan dokumenter dunia milik semua kalangan, dipelihara dan dilindungi sepenuhnya untuk semua dan dengan pengakuan atas adat isitiadat budaya dan prakteknya, harus dapat diakses secara permanen oleh semua tanpa hambatan. Sedangkan misinya adalah untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap warisan budaya dunia terdokumentasi dan mencapai aksesibilitas untuk semua dan selamanya (permanen).

Apa saja yang dapat dikategorikan sebagai Memory of the World ? Memory of the World dapat berupa textual items (manuskrip, syair, naskah drama, dokumen/arsip, buku dan majalah), non textual items (foto, gambar, peta, partitur, dan musik), audiovisual items (foto, films, discs, dan tapes, dalam bentuk analog atau digital dan secara mekanik, elektrik atau lainnya) dan virtual documents (websites reside on servers: dalam media hard disc atau tape, atau dalam bentuk data elektronik) yang bernilai signifikan dan universal, atau mereka dianggap melampaui batas-batas waktu dan budaya, dan mereka harus dilestarikan untuk generasi sekarang dan masa depan dengan membuatnya dapat diakses oleh semua orang di dunia dalam berbagai cara dan tanpa diskriminasi.

Sejak tahun 1997 mulai dilakukan registrasi dan penilaiann Memory of the World. Setiap warisan budaya terdokumentasi yang didaftarkan atau dinominasikan akan diseleksi berdasarkan guideline oleh suatu badan pengurus yang dikenal sebagai Komite Penasehat Internasional atau International Advisory Committee (IAC). IAC bersidang setiap 2 tahun sekali.

IAC menetapkan beberapa kriteria sebagai standar kelayakan suatu nominasi, yaitu penilaian pertama, memenuhi persyaratan tingkat keaslian (threshold test of authenticity), penilaian kedua adalah warisan yang dinominasikan mempunyai nilai signifikan terhadap dunia yang unik dan tidak tergantikan, menciptakan dampak yang besar dalam rentang waktu dan atau budaya tertentu yang mewakili jalannya sejarah (baik positif atau negatif) dan penilaian ketiga, nilai pentingnya diwakili oleh satu atau lebih kriteria komparatif di bawah ini.

  • Kriteria 1 – Waktu, warisan tersebut harus mencerminkan suatu periode perubahan penting dalam suatu kurun waktu yang berkaitan dengan dunia atau memiliki kontribusi terhadap pemahaman dunia pada suatu poin penting dalam sejarah (mungkin salah satu krisis, perubahan sosial budaya yang signifikan, atau mewakili penemuan baru atau yang pertama dalam jenisnya)
  • Kriteria 2 – Tempat, warisan tersebut harus mengandung informasi penting mengenai lokalitas atau wilayah tertentu yang berkontribusi dalam perkembangan besar sejarah dan budaya dunia (mungkin mendeskripsikan lingkungan fisik dari suatu kota atau lembaga yang telah lenyap)
  • Kriteria 3 – Masyarakat, konterks sosial dan budaya penciptaannya mencerminkan aspek penting dari perilaku manusia, atau pembangunan sosial, industri, seni dan politk (mungkin hakikat dari suatu gerakan besar, transisi, kemajuan atau regresi oleh tokoh kunci atau kelompok)
  • Kriteria 4 – Subjek dan Tema, mewakili perkembangan intelektual dan sejarah tertentu di bidang pengetahuan alam, ilmu sosial dan kemanusiaan, politik, ideologi, olah raga dan seni
  • Kriteria 5 – Bentuk dan Gaya, memiliki nilai estetika, gaya dan bahasa yang luar biasa yang menjadi contoh yang khas atau karya penting, tradisi atau media, atau bentuk media yang telah lenyap (misal manuskrip dari abad pertengahan, daun lontar, format audio atau video kuno)
  • Kriteria 6 – Signifikansi Sosial/Spiritual/Komunitas, konsep ini adalah cara lain dalam mengekspresikan pentingnya suatu dokumen yang mengandung nilai-nilai suci dan keagamaan. Hal ini memungkinkan komunitas tertentu menunjukkan ikatan emosional terhadap dokumen tersebut yang mengikat identitas komunitas dan kohesi sosial. Penerapan kriteria ini harus mencerminkam nilai penting kehidupan – warisan dokumenter yang menjadi pegangan hidup masyarakat masa kini, yang apabila nilai-nilai penting tersebut tidak lagi dilakukan akan menjadi kehilangan makna tertentu dari menjadi nilai penting dalam sejarah (kriteria tambahan ini diadopsi dalam pertemuan IAC ke-8 di Pretoria, Juni 2007).

Penilaian akhir yang juga diperhitungkan adalah : 1) contoh kelangkaan (rarity) dari jenis dan kurun waktunya; 2) kesempurnaan (integrity) dari media, kelengkapan dan, perubahan; 3) ancaman kerusakan (threat) dan kewaspadaan yang diperlukan untuk menjaga keamanannya; dan 4) management plan dalam upaya pelestarian dan penyediaan akses.

Setiap organisasi atau individu dapat menominasikan warisan budaya terdokumentasi yang dianggap layak untuk didaftarkan dalam Memory of the World. Bagi yang lulus seleksi, warisan budaya terdokumentasi tersebut akan dimasukkan ke dalam suatu daftar yang disebut Memory of the World Register.

Sampai dengan tahun 2015, terdapat 348 warisan budaya terdokumentasi yang masuk dalam register Memory of the World. Lima diantaranya berasal dari Indonesia, yaitu : 1) Archives of the Dutch East India Company atau Verenigde Oost indische Compagnie (VOC) tahun 2003; 2) La Galigo tahun 2011; 3) Babad Diponegoro tahun 2013; 4) Nagarakretagama tahun 2013; dan 5) Asian-African Conference Archives tahun 2015.

Ringkasan informasi Memory of the World dari Indonesia yang telah diakui UNESCO adalah sebagai berikut :

1) Archives of the Dutch East India Company atau Verenigde Oost indische Compagnie (VOC), adalah khasanah arsip mulai dari berdirinya tahun 1602 sampai dilikuidasi tahun 1795. Arsip VOC menjadi sumber informasi paling lengkap dan luas pada awal sejarah dunia modern tentang sejarah perdagangan Asia, Afrika dan Eropa selama dua abad. Sekitar dua puluh lima juta halaman catatan VOC tersimpan di repositori di Jakarta, Colombo, Chennai, Cape Town, dan Den Haag. Arsip VOC antara lain terdiri dari buku harian para pedagang yang melakukan transaksi dari benteng-benteng, laporan perjalanan para pejabat VOC ke berbagai penguasa lokal sebagai rekanan dagang, bukti-bukti muatan kapal, semuanya menjadi sumber informasi berharga. Informasi tentang arsip VOC tersedia di situs www.tanap.net.

2) La Galigo, karya sastra asli Bugis adalah sebuah epos terpanjang di dunia. Epos ini mengalahkan epos serupa dari India, Mahabarata. Diperkirakan mencapai 6.000 halaman folio dan dapat dianggap sebagai karya sastra yang paling produktif di dunia. Bahasanya dianggap indah dan sulit. Karya ini juga dikenal dengan nama Sureq Galigo. Berasal dari sekitar abad ke-14 dan dengan asal-usulnya dalam tradisi lisan. Manuskripnya tersebar di 3 tempat, yaitu di Sulawesi Selatan, Malaysia dan di perpustakaan Leiden Belanda. Epos ini menceritakan awal mula kerajaan bumi, kisah Dewa-Dewi yang berasal dari kerajaan langit dan kerajaan bawah air, kisah percintaan abadi, serta semua kearifan lokal yang terkandung dalam kebudayaan Bugis klasik.

3) Nagarakretagama karangan Mpu Prapanca ditulis dalam bentuk kakawin beraksara Jawa Kuna pada tahun 1365. Negarakretagama merupakan sumber pengetahuan mengenai Kerajaan Majapahit pada masa kekuasaan Hayam Wuruk yang terdiri dari 98 pupuh. Karya sastra yang ditulis di atas pelepah lontar ini merupakan yang tertua dalam sastra Jawa Kuna. Naskah Nagarakretagama sendiri pertama kali ditemukan di Lombok pada tahun 1894. Selama lebih tiga perempat abad kemudian, penelitian terhadap kakawin Nagarakretagama hanya berpangkal pada naskah yang ditemukan di Lombok ini saja. Hingga pada tahun 1978, ditemukan sejumlah naskah sama di bagian Timur Bali, yang akhirnya mendorong adanya studi banding dengan naskah lama.

4) Babad Diponegoro, naskah kuno yang merupakan tulisan tangan Raden Mas Ontowiryo yang kelak bergelar Pangeran Diponegoro saat Belanda mengasingkannya ke Manado, Sulawesi Utara, pada Mei 1831 hingga Februari 1832. Babad Diponegoro adalah otobiografi Pangeran Diponegoro. Berisi kisah perjalanan dan perjuangan Pangeran Diponegoro sampai pembuangannya di Manado. Babad Diponegoro adalah fakta sejarah yang diprosakan oleh Pangeran Diponegoro. Naskah Babad Diponegoro yang ditulis dalam bahasa Jawa saat ini masih tersimpan di Perpustakaan Nasional sedangkan naskah yang berbahasa Arab berada di Belanda. Pangeran Diponegoro lahir di Yogyakarta pada 11 November 1785 dan meninggal di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1855. Diponegoro adalah putra sulung Hamengkubuwono III, seorang Raja Mataram di Yogyakarta. Pangeran Diponegoro, yang bernama kecil Raden Mas Ontowiryo, adalah pejuang yang melawan Belanda dan mengobarkan perang besar. Perang Diponegoro (1825-1830) bahkan disebut sebagai perang yang membawa kerugian terbesar bagi Kolonial Belanda selama menjajah Hindia Belanda. Pangeran Diponegoro adalah salah seorang pahlawan nasional Republik Indonesia.

5) Asian-African Conference Archives atau Arsip Konferensi Asia Afrika (KAA) tahun 1955 masuk dalam daftar Memory of the World tentang peradaban karena melahirkan Dasa Sila Bandung yang dinilai mencerminkan semangat negara-negara Asia dan Afrika dalam mewujudkan perdamaian dunia. Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika menjadi bukti bahwa Indonesia berperan dalam membangun solidaritas di benua Asia dan Afrika. Berdasarkan isi atau informasinya, arsip KAA menggambarkan peristiwa bernilai mengenai kejadian 18 – 24 April 1955. Terdapat lima makna penting yang tertuang dalam KAA, yaitu : perdamaian dunia, kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan umat manusia, dan internasionalisme. Konferensi ini dihadiri oleh 29 negara Asia dan Afrika.

kearifan-memori-dunia

Kompilasi dari sumber : http://www.unesco.org/new/en/communication-and-information/memory-of-the-world/register/access-by-region-and-country/id/

Sementara pada tahun ini, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan dan mengusulkan empat nominasi Memory of the World, yaitu : arsip Candi Borobudur diajukan oleh Balai Konservasi Borobudur, arsip rekonstruksi Aceh Pasca Tsunami dan arsip Gerakan Non-Blok diajukan oleh Arsip Nasional RI, serta arsip cerita daerah Panji dari Jawa Timur diajukan oleh Perpustakaan Nasional RI dan Pemerintah Kota Kediri.

Sebelumnya juga ada dokumenter seni tradisi Melayu dari Kepulauan Riau, Mak Yong yang keberadaannya sudah ada sejak 150 tahun yang lalu, sudah masuk nominasi Memory of the World tapi masih perlu dilengkapi. Mak Yong sendiri sudah diakui UNESCO sebagai warisan budaya takbenda dunia (intangible cultural heritage) tahun 2005 atas usulan dari Malaysia.

Kita tentu mengharapkan naskah seni tradisi Melayu Mak Yong yang masih perlu dilengkapi persyaratannya maupun keempat memori dunia yang akan dinominasikan tersebut dapat menjadi sumbangan bangsa Indonesia yang diakui UNESCO dalam Memory of the World Register di tahun 2017.

Lembaga kearsipan maupun unit kearsipan harus mulai memahami dan menguasai konsep, kriteria dan penilaian tentang Memory of the World ini, sehingga para profesional kearsipan dapat proaktif mengidentifikasi apabila ada arsip di lembaga, unit atau lingkungan sosial budaya masyarakatnya ada yang memenuhi persyaratan sebagai calon memori dunia yang dapat diusulkan.

Sumber : http://unesdoc.unesco.org/images/0012/001256/125637e.pdf dan lain-lain.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *