Dewan Internasional Arsip (ICA) mengusung tema Pekan Arsip Internasional 8-12 Juni 2026 #ArsipUntukKeadilan: Hak, Memori dan Masa Depan, terpilih melalui survei global melibatkan ratusan tanggapan dari anggota ICA dan komunitas arsip.
Tema #IAW2026 #ArsipUntukKeadilan memberi signifikansi khusus arsip sebagai infrastruktur aktif yang mendukung keadilan sepanjang waktu, dari pelanggaran masa lalu dan tanggung jawab saat ini, hingga klaim dan aspirasi di masa depan. Tema ini dieksplorasi dalam 5 subtema saling terkait, yaitu: 1) Arsip untuk Akuntabilitas: Supremasi Hukum, Kebenaran, dan Keadilan Transisi; 2) Arsip untuk Memori: Pengakuan, Martabat Manusia, dan Pengalaman Hidup; 3) Arsip untuk Inklusi: Akses, Partisipasi, dan Pemberdayaan Komunitas; 4) Arsip, Warisan Kolonial, dan Konteks Non-Berdaulat: Warisan yang Terpindahkan dan Bersama (Displaced and Shared Heritage); dan 5) Arsip untuk Keadilan Masa Depan: Mengantisipasi Hak, Tanggung Jawab, dan Kemungkinan.
Berbagai acara, webinar, dan diskusi yang menggali peran arsip dalam mendukung keadilan, hak, memori dan masa depan digelar. Bagaimana arsip mendukung hak, akuntabilitas, dan memori kolektif, serta membantu membentuk masa depan yang lebih adil?
Tulisan ini mengingatkan kembali relevansi prinsip-prinsip dasar ICA (2016) tentang Peran Arsiparis dan Manajer Arsip dalam mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai panduan praktis saat membuat keputusan yang dapat memengaruhi HAM. Prinsip-prinsip ini dibangun berdasarkan tonggak sejarah sebelumnya, termasuk Kode Etik ICA (1996) dan Deklarasi Universal Arsip yang diadopsi UNESCO (2011), serta menyelaraskan implementasi kearsipan dengan perjanjian internasional, instrumen hukum, dan standar profesional yang mendasar.
Kontribusi penting prinsip-prinsip ini, penekanannya pada etika profesional dan tanggung jawab arsiparis terhadap masyarakat, serta memperkuat identitas etis arsiparis sebagai penjaga integritas dan akuntabilitas publik. Pemusnahan, penyembunyian, atau manipulasi arsip telah dipahami sebagai ancaman terhadap keadilan dan akuntabilitas, dan bukan hanya sebagai kegagalan administratif.
Tantangan global tata kelola arsip saat ini lebih kompleks dari dekade sebelumnya. Meningkatnya otoritarianisme, melemahnya norma internasional, menurunnya kepercayaan publik, kecerdasan buatan, krisis iklim, volatilitas digital, dan disinformasi, telah meningkatkan kekhawatiran tentang keaslian, akuntabilitas, dan integritas bukti. Arsip yang mendokumentasikan keputusan pemerintah dan pelanggaran HAM semakin berada dalam sistem yang rapuh dan diprivatisasi seperti platform media sosial dan layanan cloud, di mana arsip tersebut rentan terhadap penghapusan atau manipulasi. Dokumentasi HAM semakin terfragmentasi dan terdesentralisasi, dengan LSM, jurnalis, aktivis, dan komunitas semakin memainkan peran utama dalam menciptakan dan melestarikan bukti dan memori.
Terlepas dari pergeseran sosial dan teknologi, kekuatan prinsip-prinsip ini pada dasarnya sebagai kerangka kerja normatif, bukan manual teknis. Dengan menegaskan komitmen mendasar terhadap akuntabilitas, otentisitas, akses, dan HAM, prinsip-prinsip ini menyediakan struktur etika yang vital, yang berlaku di berbagai konteks politik dan teknologi yang berubah. Prinsip-prinsip ini menegaskan kembali fungsi inti arsip sebagai bukti tepercaya yang mendasari tata kelola demokrasi.
Prinsip-prinsip dasar tentang peran arsiparis dalam mendukung HAM (ICA, 2016):
-
Pemilih dan Penyimpanan Arsip
-
Lembaga, arsiparis, dan manajer arsip harus membuat dan memelihara cara penyimpanan arsip yang melindungi arsip yang mendokumentasikan HAM dan harus bertindak untuk memastikan bahwa pengelolaan tersebut menjaga integritas arsip dan nilainya sebagai bukti.
-
Lembaga, arsiparis, dan manajer arsip harus mencegah pemusnahan arsip yang kemungkinan besar berisi bukti pelanggaran HAM atau hukum humaniter.
-
Arsiparis dan manajer arsip harus memilih, memperoleh, dan menyimpan arsip yang sesuai dengan ruang lingkup dan mandat lembaga kearsipan mereka, tanpa diskriminasi yang dilarang oleh Deklarasi Universal HAM.
-
Arsiparis dan manajer arsip harus mempertimbangkan dalam setiap keputusan penilaian kegunaan arsip tersebut mendukung atau mengidentifikasi klaim HAM, membantu mengidentifikasi pelaku pelanggaran HAM, memungkinkan identifikasi individu yang memegang posisi yang mungkin terlibat pelanggaran HAM, mengklarifikasi peristiwa penyebab pelanggaran HAM, membantu menyelesaikan nasib orang hilang, atau untuk memungkinkan individu mencari kompensasi atas pelanggaran HAM di masa lalu.
-
Pemerintah harus memastikan bahwa arsip yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan hukum humaniter dilestarikan. Pemerintah dan lembaga swasta memastikan penyediaan dana dan sumber daya lain yang cukup untuk pengelolaan arsip ini secara profesional.
-
Lembaga, arsiparis, dan manajer arsip harus memastikan bahwa arsip badan-badan sementara yang dibentuk untuk membantu dalam keadilan transisi dilindungi dan dilestarikan, baik selama entitas tersebut ada maupun setelah ditutup; pemberitahuan publik harus diberikan sebelum pemusnahan arsip apa pun dari badan-badan ini.
II. Penyediaan Akses ke Informasi Arsip
-
Arsiparis harus menyertakan dalam deskripsi koleksi arsip informasi yang sejauh pengetahuan mereka, memungkinkan pengguna untuk memahami apakah arsip tersebut mungkin berisi informasi yang berguna untuk mengajukan klaim HAM, khususnya terkait informasi tentang pelanggaran HAM berat, informasi yang dapat membantu menyelesaikan nasib orang hilang, atau informasi yang memungkinkan individu untuk mencari kompensasi atas pelanggaran HAM di masa lalu.
-
Arsiparis dan manajer arsip harus menyediakan pengaturan dan deskripsi arsip yang tepat waktu untuk memastikan akses yang setara, adil, dan efektif bagi pengguna, dengan memprioritaskan pengorganisasian dan deskripsi arsip yang mendokumentasikan pelanggaran HAM berat.
-
Pemerintah harus memastikan bahwa akses diberikan ke arsip mereka yang berkaitan dengan pelanggaran HAM dan hukum humaniter.
-
Arsiparis dan manajer arsip harus mengadvokasi dan mendukung hak akses ke arsip pemerintah dan mendorong lembaga non-pemerintah menyediakan akses serupa ke arsip mereka, sesuai dengan Prinsip Akses ke Arsip yang diadopsi oleh Dewan Arsip Internasional.
-
Lembaga, arsiparis, dan manajer arsip harus memastikan bahwa ada pengamanan untuk melindungi informasi pribadi dari akses tidak sah, guna memastikan penghormatan terhadap hak, kebebasan mendasar, dan martabat individu yang informasinya berkaitan.
-
Arsiparis harus menyediakan layanan referensi tanpa diskriminasi yang dilarang oleh Deklarasi Universal HAM. Semua orang berhak minta bantuan arsiparis untuk membantu mereka menemukan dan mengambil arsip yang dapat memungkinkan mereka untuk menegakkan hak-hak mereka.
-
Arsiparis harus memastikan bahwa orang yang ingin membela diri dari tuduhan pelanggaran HAM diberikan akses ke arsip.
-
Lembaga, asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip, serta individu harus mempromosikan program informasikan publik tentang hak mereka untuk mengakses arsip dan peran penting arsiparis dalam melindungi kebebasan mendasar mereka. Perhatian khusus harus diberikan guna memastikan bahwa orang yang kurang beruntung mengetahui dapat minta bantuan arsiparis untuk menemukan dan mengambil arsip yang dapat memungkinkan mereka untuk menegakkan hak-hak mereka.
III. Perlindungan Khusus
-
Arsiparis atau manajer arsip dalam menjalankan aktivitas profesionalnya, menemukan arsip yang menurut itikad baik dan berdasarkan alasan yang wajar mereka yakini berisi bukti pelanggaran berat HAM yang diakui secara internasional yang (a) sedang berlangsung atau (b) mungkin menjadi dasar tuntutan ganti rugi dari para korban, harus memberitahukan keberadaan arsip tersebut kepada pihak berwenang.
a. Pemerintah harus menyediakan saluran bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan pelanggaran tersebut, baik secara internal maupun kepada badan pengawas.
b. Lembaga non-pemerintah dapat menyediakan saluran bagi karyawannya untuk melaporkan pelanggaran HAM; jika saluran tersebut tidak ada, pemerintah dapat menyediakan saluran pelaporan bagi individu bukan pegawai pemerintah.
-
Arsiparis dan manajer arsip yang mengungkapkan informasi pelanggaran HAM atau hukum humaniter internasional, terlepas dari apakah informasi tersebut diklasifikasikan atau bersifat rahasia, berhak melaporkan kepada otoritas berwenang setiap tindakan pembalasan atau ancaman pembalasan terkait pengungkapan tersebut; dengan ketentuan bahwa (a) pada saat pengungkapan, arsiparis memiliki alasan yang wajar untuk meyakini bahwa informasi yang diungkapkan menunjukkan adanya pelanggaran, dan (b) arsiparis sebelumnya telah mencoba menggunakan mekanisme pelaporan internal yang ada, selama hal tersebut tidak meningkatkan risiko pembalasan.
-
Lembaga, arsiparis, dan manajer arsip harus menghormati warisan budaya dan hukum negara dan komunitas, dan tidak mengakuisisi arsip yang tidak termasuk dalam yurisdiksi mereka. Kebijakan akuisisi institusional harus menghormati hak komunitas untuk menulis sejarah mereka sendiri.
-
Lembaga dan arsiparis harus bekerja sama dengan lembaga dan individu negara lain dalam mengelola dan menyelesaikan klaim tentang arsip yang dipindahkan yang dipersengketakan dengan semangat keadilan dan saling menghormati. Jika pengembalian arsip yang dipindahkan kemungkinan akan berisiko menghancurkannya, menggunakannya untuk tujuan represif, atau akan membahayakan orang-orang yang tindakannya tercermin dalam arsip tersebut, pengembalian harus ditunda.
-
Lembaga menyediakan akses ke arsip, termasuk arsip yang dipindahkan, untuk lembaga peradilan transisi dan untuk orang-orang, termasuk korban dan penyintas pelanggaran berat HAM – terlepas dari kewarganegaraannya – yang membutuhkannya untuk mencari kompensasi atas kerusakan HAM mereka sebelumnya atau untuk melindungi hak-hak fundamental mereka.
IV. Pendidikan dan Pelatihan
-
Pemerintah, asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip, lembaga kearsipan dan pendidikan, serta para profesional individu yang terlibat dalam pendidikan kearsipan harus memastikan bahwa arsiparis memiliki pendidikan dan pelatihan yang sesuai dan menyadari kewajiban etis arsiparis terkait HAM dan kebebasan mendasar yang diakui oleh hukum nasional dan internasional.
-
Pemerintah, asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip, serta lembaga kearsipan dan pendidikan harus memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap seseorang terkait dengan masuk atau melanjutkan praktik dalam profesi kearsipan.
-
Di negara-negara di mana terdapat kelompok, komunitas, atau wilayah yang kebutuhannya akan layanan kearsipan tidak terpenuhi, khususnya di mana kelompok tersebut memiliki budaya, tradisi, atau bahasa yang berbeda atau telah menjadi korban diskriminasi di masa lalu, pemerintah, asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip, lembaga kearsipan dan pendidikan, serta para profesional individu harus mengambil langkah-langkah khusus untuk memberikan kesempatan bagi orang dari kelompok ini untuk memasuki profesi kearsipan dan harus memastikan mereka menerima pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan kelompoknya.
V. Kebebasan Berekspresi dan Berasosiasi
-
Arsiparis dan manajer arsip, seperti orang lain, berhak atas kebebasan berekspresi, berkeyakinan, berasosiasi, dan berkumpul. Secara khusus, mereka berhak untuk mengambil bagian dalam diskusi publik tentang isu-isu berkaitan dengan promosi dan perlindungan HAM dan tanggung jawab profesional terkait. Dalam menjalankan hak-hak ini, arsiparis tidak membocorkan informasi yang mereka peroleh dalam menjalankan tanggung jawab profesional mereka yang belum dirilis oleh pejabat yang berwenang untuk penggunaan publik.
-
Arsiparis dan manajer arsip berhak membentuk dan bergabung dengan asosiasi profesional yang otonom untuk mewakili kepentingan mereka, mempromosikan pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, dan melindungi integritas profesional mereka. Badan eksekutif asosiasi profesional harus dipilih oleh anggotanya dan harus menjalankan fungsinya tanpa campur tangan eksternal. Pemerintah harus mengakui asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip sebagai organisasi masyarakat sipil yang mewakili kepentingan profesi dan para praktisinya.
-
Asosiasi profesional arsiparis dan manajer arsip harus memberikan bimbingan dan dukungan bagi arsiparis yang menangani arsip dengan aspek HAM.
Prinsip-prinsip di atas harus dilihat sebagai kerang kerja berkelanjutan untuk mendorong arsiparis dan masyarakat bekerja sama dalam membela hak atas kebenaran. Prinsip-prinsip ini penting karena bukti yang dapat dipercaya itu penting.
Komitmen profesi kearsipan terhadap keadilan kini lebih penting dari sebelumnya.
Terima kasih.
Sumber: Portal ICA-SAHR
